advertise

amandemen UUD 1945

Tuesday 17 November 2015

oke gan kali ini ane kembali ke materi pendidikan, yang kemaren sempat ngeblog yang gak jelas mudah mudahan bermanfaat pada postingan ane kali ini bakal ngebahas mengenai amandemen UUD 1945,komposisi anggota MPR. undang undang dasar 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang di miliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berbeda dengan undang undang... UUD 1945 telah mengalami bebrapakali perubahan atau amandemen dari mulai tahun 1999 sampai 2002 ini dilaksanakan karena penyesuaian dengan keadaan di indonesia yang rinciannya sebagai berikut 1. pada tanggal 19,oktober 1999 dilaksanakan pada sidang umum MPR dari tanggal 14-22 2. pada tangal 18 , agustus 2000 dilaksanakan pada sidang tahunam MPR dari tanggal 7-18 3. pada tanggal 09 , november 2001 dilaksanakan pada sidang tahunan MPR dari tanggal 1-9 4. pda tanggal 10 , agustus 2002 dilaksanakan pada sidang tahun MPR dari tangal 1 -11 dengan di rubahnya UUD ini berdampak pada komposisi anggota MPR dari sebelumnya yaitu 1000 mengalami pemadatan ,komposisi anggota MPR diambil dari anggota DPR dan dari utusan daerah serta utusan golongan yaitu TNI dan POLRI mendapat jatah untuk ikut serta dalam pemerintahan namun setelah perubahan TNI dan POLRI tidak mendapat lagi jatah ( dinetrlakan ) dan ini terjadi pada masa pemerintaha Presiden GUSDUR dan rinciannya sebagai berikut .... 1. s/d 1999 jumlah komposisi anggota MPR sebanyak 1000 orang yang terdiri dari DPR(500) + UD(400) dan UG(100) 2.dari tahun 1999- 2004 jumlahnya menjadi 700 terdiri dari 400 DPR + 300 DPD 3. dari tahun2004- 2009 jumlahnya menjadi 678 terdiri dari 550 DPR +128 DPD /4 per Provinsi 4. dari tahun 2009-2019 jumlahnya menjadi 692 terdiri dari 560 DPR + 190 DPD /4x 33 pemekaran provinsi yaitu KALIMANTAN UTARA Oke mungkin itu saja yang bisa ane shae kali ini mohon maaf apabila ada kesalah tolong tinggalkan komentar yang membangun ya gan hehe semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2016. media cerdas.
Design by Herdiansyah Hamzah. & Distributed by Free Blogger Templates
Creative Commons License